HERMAWAN, ANDRY (2019) PERBANDINGAN TARIF PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 TERHADAP PAJAK TERHUTANG PT.X. Diploma thesis, STIE MAHARDHIKA SURABAYA.
Text
14310348 - ABSTRAK ANDRY HERMAWAN.pdf Download (520kB) |
|
Text
14310348 - BAB I ANDRY HERMAWAN.pdf Download (322kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengamati penerapan sebelum dan sesudah pemberlakuan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap pengenaan pajak penghasilan terhutang PT. X serta untuk mengetahui dan mengamati perbandingan perhitungan sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap pajak terutang PT. X. Sampel pada penelitian ini diambil dengan metode proporsive sampling yaitu metode penetapan sampel berdasarkan pada kriteria-kriteria tertentu, dengan ciri dan tujuan penelitian, Adapun sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan tahun 2016-2018. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1) Sebelum menerapkan PP 23 Tahun 2018 menggunakan tarif dasar sesuai dengan UU PPh 36 Tahun 2008 yang terdapat perbedaan tarif yaitu 12,5% pada tarif dasar sesuai UU PPh 36 Tahun 2008, perbedaan dasar pengenaan pajak yaitu sesuai UU PPh 36 Tahun 2008 dasar pengenaan pajak sesuai dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak, sedangkan sesuai PP 46 Tahun 2013 sebesar 1% dan PP 23 Tahun 2018 yang dipakai perusahaan selama periode 2013 hingga juni 2018 kemudian bulan juli telah terbit tarif pajak baru yaitu tarif pajak turun menjadi 0,5% yang didasarkan pada peredaran bruto, sehingga tahun 2016 yang harus disetorkan adalah Rp.135.438.849, pada tahun 2017 yang harus disetorkan Rp.235.656.920 dan pada tahun 2018 yang harus disetorkan Rp.124.585.728. 2) Sesudah penerapan PP nomer 23 tahun 2018. Besarnya tarif pajak penghasilan adalah 1% (satu persen) dan 0,5% (nol koma lima persen) dan bersifat final. Pengenaan pajak penghasilan sebesar 1% dan 0,5% di dasarkan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak periode bulan Januari s/d Desember 2016 mendapatkan hasil Rp 24.078.017,56, periode bulan Januari s/d Desember 2017 mendapatkan hasil Rp41.894.563,67, periode bulan Januari s/d Juni 2018 menggunakan tarif 1% dengan hasil Rp19.393.907,20 kemudian periode juli s/d desember 2018 menggunakan tarif 0,5% dengan hasil Rp13.905.693,01 sebagai jumlah hasil pajak terhutang. 3) Perbandingan perhitungan sebelum dan sesudah diterapkannya peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap pajak terutang pada PT.X, terdapat selisih hasil pada perhitungan yang didasarkan sesuai dengan UU PPh 36 Tahun 2008 lebih besar pemotongan pajak daripada PPh final sesuai dengan penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang disetorkan perbulan, sehingga dapat disimpulkan pada penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 lebih menguntungkan perusahaan dengan selisih masing masing pada tahun 2016 terdapat selisih Rp24.249.558,44, pada tahun 2017 terdapat selisih Rp76.781.476,33, pada tahun 2018 terdapat selisih Rp 91.286.127,79.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tarif pajak, PP No. 23 Tahun 2018, Pajak Terhutang |
Subjects: | Akuntansi |
Divisions: | S1 Akuntansi |
Depositing User: | Unnamed user with email lib.stiemahardhika@gmail.com |
Date Deposited: | 21 May 2021 03:58 |
Last Modified: | 23 Sep 2021 09:02 |
URI: | http://repository.stiemahardhika.ac.id/id/eprint/2239 |
Actions (login required)
View Item |