WULANDARIE, MEIYLINA EKA (2017) DAMPAK PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN PT. GO CLEAN INDONESIA. Diploma thesis, STIE MAHARDHIKA SURABAYA.
Text
13310377 - ABSTRAK MEIYLINA EKA W.pdf Download (87kB) |
|
Text
13310377 - BAB I MEIYLINA EKA W.pdf Download (171kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Dampak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan PT. Go Clean Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Penerimaan pajak merupakan penerimaan dalam negeri yang terbesar atau utama, semakin besarnya pengeluaran Negara dalam rangka pembiayaan, negara menuntut peningkatan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak tanggal 1 Juli 2013 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, tentang pengenaan pajak UMKN ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah ). Dalam membantu kegiatan ekonomi kecil dan menengah, pemerintah memberikan pelayanan perpajakan untuk Wajib Pajak UMKN (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan tarif 1% yang dikenakan pada siklus penjualan bruto sampai dengan Rp. 4.8 miliar per tahun. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dampak setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap kinerja keuangan disuatu perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis dan sumber data penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Berdasarkan analisis yang dilakukan atas wawancara mendalam di beberapa Kantor Pelayanan Pajak dan beberapa perbandingan Laporan Laba Rugi perusahaan setiap tahunnya atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 ini yaitu ada pihak yang Pro dan Kontra dengan peraturan ini, ada dampak positif dan negatif. Dikeluarkannya Peraturan baru agar memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan pajak bagi setiap wajib pajak untuk membayar pajak tahunan secara rutin sebesar 1% dari total omset, tapi dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Setiap Wajib Pajak yang mengalami kerugian tidak dapat mengajukan kompensasi atas kerugian tahun pajak berikutnya. Untung atau rugi, Wajib Pajak yang termasuk kategori memiliki bruto tertentu tetap harus membayar pajak sejumlah 1% dari peredaran brutonya / omset. Kata Kunci : Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. |
Subjects: | Akuntansi |
Divisions: | S1 Akuntansi |
Depositing User: | Unnamed user with email lib.stiemahardhika@gmail.com |
Date Deposited: | 24 Sep 2019 08:51 |
Last Modified: | 06 Mar 2023 04:57 |
URI: | http://repository.stiemahardhika.ac.id/id/eprint/708 |
Actions (login required)
View Item |