ANALISIS PERUBAHAN TARIF PPH FINAL UMKM BAGI WAJIB PAJAK BADAN (Study Kasus pada CV. ARTA MAULANA AGUNG)

PUSPITASARI, ELIMARIA (2019) ANALISIS PERUBAHAN TARIF PPH FINAL UMKM BAGI WAJIB PAJAK BADAN (Study Kasus pada CV. ARTA MAULANA AGUNG). Diploma thesis, STIE MAHARDHIKA SURABAYA.

[img] Text
15310103 - ABSTRAK ELIMARIA PUSPITASARI.pdf

Download (32kB)
[img] Text
15310103 - BAB I ELIMARIA PUSPITASARI.pdf

Download (122kB)

Abstract

Penelitian ini dimaksud untuk wajib pajak agar dapat mengetahui peraturan terbaru dari PP No. 46 tahun 2013 menjadi PP No. 23 tahun 2018 yang dikeluarkan untuk meringankan para pelaku UMKM di Indonesia agar dapat berkontribusi dengan pembayaran pajak penghasilan final yang lebih ringan, tidak hanya itu bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dengan perusahaan BUMN yang wajib memungut dan memotong sesuai dengan undang-undang akan memilki keuntungan untuk bebas pemotongan pajak yaitu dengan pengajuan surat keterangan bebas (SKB). Dengan memenuhi syarat dan mengajukan permohonan bagi para pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu 4,8 M pertahunnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskripsi kualitatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan suatu kejadian atau fakta, fenomena dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan memberikan gambaran objektif dengan keadaan yang sebenarnya terjadi dari obyek yang akan diselidiki. Peneliti menggunakan sampel terhadap CV. Arta Maulana Agung adalah Pajak Penghasilan Final dimana kita akan menganalisis data yang bersangkutan dengan Pajak Penghasilan Final tersebut. Teknik yang peneliti gunakan adalah dokumentasi, wawancara, observasi langsung maupu tidak langsung. Setelah melakukan penelitian untuk pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan wajib pajak UMKM final dengan menggunakan PP 46/2013 menggunakan tarif 1% dikali omzet(penjualan) perbulan, sedangkan PP 23/2018 menggunakan tarif 0.5% dikali omzet(penjualan) perbulan. Selama setahun CV. Arta Maulana Agung memiliki omzet tidak lebih dari 4.8 M, dengan bertransaksi kepada perusahaan BUMN maka perusahaan ini akan dipotong langsung PPh nya oleh pihak BUMN sedangkan wajib pajak mempunyai kewajibannya untuk membayarkan pajak penghasilan finalnya berdasarkan PP terbaru No.23 tahun 2018 sehingga dapat diajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) agar tidak dipotong kembali. Perusahaan memilih untuk mengurus Surat Keterangan Bebas untuk lebih membayarkan kewajibannya PPh Final dari pada dipotong langsung dari pihak perusahaan BUMN selain tarifnya yang lebih kecil dan agak tidak terjadi pendobelan pembayaran. Sehingga dengan adanya peraturan baru dan SKB memudahkan pelaku UMKM untuk melakukan kewajibannya dalam berperan aktif untuk pembayaran pajak bagi Negara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UMKM, PPh Final UMKM, Surat Keterangan Bebas (SKB), PP 46/2013, PP 23/2018
Subjects: Akuntansi
Divisions: S1 Akuntansi
Depositing User: Unnamed user with email lib.stiemahardhika@gmail.com
Date Deposited: 15 Apr 2019 04:20
Last Modified: 23 Feb 2023 09:27
URI: http://repository.stiemahardhika.ac.id/id/eprint/409

Actions (login required)

View Item View Item